KAMPAR — Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar memberikan teguran kepada Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai terkait pembangunan polisi tidur (marka kejut) di kawasan Kebun Raya UP, tepatnya di Jalan Datuk Seribu Garang, Bangkinang Kota, yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak melarang pemasangan fasilitas pengendali kecepatan di jalan, termasuk polisi tidur. Namun, seluruh pembangunan harus mengikuti standar teknis demi menjamin keselamatan pengguna jalan

“Pada prinsipnya kami tidak melarang. Silakan membuat rambu-rambu, termasuk polisi tidur, tetapi harus sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku,” ujar Aidil, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa marka kejut yang dibangun di lingkungan Kebun Raya UP belum sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Atas temuan tersebut, Dishub Kampar langsung melayangkan surat teguran kepada pihak kampus agar segera melakukan penyesuaian.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Karena itu surat teguran sudah kami kirimkan sebagai tindak lanjut agar segera diperbaiki,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pembongkaran, Aidil menyebutkan bahwa langkah tersebut masih menunggu respons dari pihak kampus. Dalam waktu dekat, Dishub Kampar berencana memanggil pihak Universitas Pahlawan untuk membahas solusi terbaik atas persoalan tersebut.

“Kami surati terlebih dahulu. Soal pembongkaran nanti akan dibicarakan lebih lanjut setelah kami memanggil pihak yang bersangkutan, karena yang membangun adalah mereka,” tambahnya.

Aidil juga mengingatkan seluruh instansi, lembaga, maupun masyarakat agar tidak membangun fasilitas serupa tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Dishub. Menurutnya, setiap fasilitas lalu lintas harus melalui kajian teknis agar keberadaannya benar-benar mendukung keselamatan, bukan justru menimbulkan risiko

“Silakan saja membangun fasilitas pengendali kecepatan, tetapi harus sesuai petunjuk teknis dan melalui kajian. Jadi tidak asal bangun,” tegasnya.

Dishub Kampar menilai penyesuaian terhadap standar teknis sangat penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas, kenyamanan berkendara, serta mencegah potensi kecelakaan di jalan.